HuKum BeLaJaR



a. Hukum persiapan ( law of readiness) - Seseorang yang sudah siap untuk belajar maka tindaknya akan memuaskan. - Seseorang yang sudah siap belajar apabila tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan, dapat menimbulkan gangguan maupun kekecewaan. - Seseorang yang tidak siap belajar apabila dipaksakan, akan dapat mengakibatkan gangguan maupun kekecewaaan.

b. Hukum latihan (law of exercise) Hubungan stimulus dan respon bertambah erat apabila sering digunakan dan akan berkurang atau bahkan lenyap apabila jarang atau atau tidak digunakan.

c. Hukum Dampak (law of effect) Hubungan stimulus dan respon akan bertambah erat apabila disertai oleh perasaan senag atau puas, tetapi menjadi lemah bahkan lenyap apabila disertai rasa tidak senag atau kecewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar